Kegiatan Tim Sedekah Berkah

Sabtu, 01 Agustus 2026

Sahabat Utsman Mencontohkan Wudhu-nya Rasulullah Disertai Detail Bab Wudhu

 
Ilustrasi Wudhu

Berwudhu (ablution) bagi kalangan yang sudah mencapai titik makrifat, bukan sekedar membersihkan sisi lahiriyah semata, tetapi juga membersihkan hal-hal yang bersifat bathiniah. Kekotoran batin adalah sama berisikonya dengan kekotoran lahiriyah. Bagi kalangan ini, wudhu, mandi, dan tayamum sekaligus dapat membersihkan segenap unsur lahiriah dan non-lahiriah di dalam diri manusia.

Air atau debu tidak saja membersihkan kotoran fisik, tetapi juga secara simbolik ia membersihkan jiwa, pikiran, dosa yang menyangkut hadas kecil dan besar, serta kekhilafan, baik yang dilakukan anggota badan manusia maupun yang terselip dalam pikiran dan jiwa manusia. 

Kali ini, ada baiknya melihat tuntunan dasar dalam menjalankan ibadah Wudhu. Anggota tubuh yang harus dibersihkan ketika berwudhu telah dijelaskan langsung di dalam Firman Allah Swt. Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

 “Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga kedua sikut dan sapulah kepalamu kemudian basuh kedua kakimu hingga kedua mata kaki.”

Lalu, bagaimana Rasulullah SAW. dalam menjalankan ibadah Wudhu yang ditirukan oleh Sahabat Utsman bin Affan? Dari Kitab Buluughul Maram, Hadits Ke-33 disebutkan tata cara Wudhu Nabi Muhammad SAW. 

وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

"Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]

Berdasarkan hadits tersebut, dapat ditarik pelajaran bahwa berkumur-kumur membasuh hidung dan mengeluarkan air dari hidung menjadi awal dari ibadah wudhu. Kemudian diteruskan dengan membasuh muka. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Selanjutnya, masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk.

Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi SAW. secara sempurna. Adalah diperbolehkan meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu.

Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Sahabat Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Demikian inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Secara detail, dalam Kitab Safinatun Najah yang disusun oleh Syekh Sumair al-Hadhrami disebutkan rincian lengkap tata cara wudhu yang meliputi:

A. Rukun/Fardhu wudhu yaitu: 
  1. Niat yang dilakukan bersamaan saat pertama kali membasuh bagian wajah. 
  2. Membasuh wajah: batasannya adalah dari tumbuhnya rambut atas hingga dagu, dan dari telinga kanan ke telinga kiri. 
  3. Membasuh kedua tangan: dengan dibasuh lengkap hingga ke siku. 
  4. Mengusap sebagian kepala, yaitu cukup membasahi sebagian kecil rambut atau kulit kepala. 
  5. Membasuh kedua kaki dengan dibasuh menyeluruh hingga ke mata kaki. 
  6. Tertib yang artinya dilakukan secara berurutan dari rukun pertama hingga terakhir.
B. Syarat sah Wudhu. Seseorang dianggap sah wudhunya jika memenuhi 10 syarat berikut: 
  1. Islam.
  2. Tamyiz, yaitu bisa membedakan hal baik dan buruk.
  3. Suci dari haid dan nifas. 
  4. Bebas dari penghalang: Tidak ada zat pada kulit yang menghalangi air meresap (seperti cat atau kutek).
  5. Tidak ada pengubah air, yakni tidak ada sesuatu di anggota wudhu yang mengubah sifat air (bau, rasa, warna).
  6. Mengetahui hukumnya, seseorang harus paham bahwa wudhu yang dilakukan adalah sebuah kewajiban (fardhu).
  7. Tidak salah mengira dengan menganggap salah satu rukun fardhu sebagai perkara sunnah.
  8. Menggunakan air suci. Artinya, air yang digunakan harus suci dan dapat menyucikan (air mutlak).
  9. Masuk waktu shalat: Khusus bagi orang yang selalu berhadats (daimul hadats).
  10. Berturut-turut (muwalat), khususnya bagi orang yang selalu berhadats, jarak antar basuhan tidak boleh terlalu lama.
C. Pembatal Wudhu
  1. Keluarnya sesuatu dari lubang depan (qubul) maupun lubang belakang (dubur), kecuali sperma (yang diwajibkan mandi besar).
  2. Hilangnya akal akibat tidur (kecuali tidur dalam posisi duduk yang mantap di atas lantai), gila, pingsan, atau mabuk.
  3. Sentuhan kulit lawan jenis dewasa yang bukan mahram tanpa penghalang.
  4. Menyentuh kemaluan: Menyentuh lubang depan atau lingkaran lubang belakang manusia dengan telapak tangan atau bagian dalam jari tanpa pembatas.
Bidang Peribadatan dan Taklim