Sabtu, 17 Oktober 2026

Bolehkah Ustadz Melihat Wajah Peserta Taklim Perempuan?


Bagaimana sepantasnya pengajian di masjid atau musholla dilangsungkan dengan mengakomodir kaum laki-laki dan perempuan? Percampuran antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) merupakan hal yang diperhatikan dalam Islam. 

Mengutip dari beberapa sumber, disebutkan bahwa hukum dasar berupa kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki tertera dalam QS. An- Nur: 30

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 Artinya: 

"Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Bagaimana jika perempuan turut serta dalam majlis ilmu (taklim) di tengah situasi kehidupan masyarakat yang modern dan kompleks sekarang ini?

Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, Kata Min (مِنْ): dalam kalimat yaguḍḍū min abṣārihim, lafadl min di sini bermakna li tab'idh (menunjukkan sebagian). Artinya, laki-laki tidak diperintahkan untuk menutup mata sepenuhnya, sehingga tidak bisa melihat sama sekali, melainkan memalingkan sebagian pandangan dari hal-hal yang diharamkan atau yang dapat menimbulkan syahwat.

Baca juga: Amal Kebaikan dan Kehati-hatian terhadap Flexing

Ayat di atas menetapkan hukum asal larangan secara bebas memandang lawan jenis. Namun karena lafadl "min" tersebut mengisyaratkan pembatasan dan pengecualian, para ulama fikih merumuskan bahwa memandang sebagian wajah wanita demi kemaslahatan nyata (seperti ustadz yang mengajar untuk memastikan pemahaman) hukumnya diperbolehkan, selama esensi ayat ini tetap terjaga—yaitu menjaga kesucian hati (azkā lahum).

Dalil sahih yang paling kuat dan menjadi landasan utama para ulama membolehkan seorang laki-laki (ustadz/guru) mengajar kaum perempuan adalah Hadis Riwayat Imam Al-Bukhari (Hadits 101). Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ secara khusus mengabulkan permintaan para sahabat wanita yang ingin belajar agama secara langsung dari beliau.

Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

قَالَتِ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ، فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ، فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ

Artinya:

"Kaum wanita berkata kepada Nabi ﷺ: 'Kaum laki-laki telah mengalahkan kami dalam mendapatkan (waktu) bersama engkau, maka jadikanlah bagi kami satu hari khusus dari dirimu.' Maka Nabi ﷺ menjanjikan satu hari untuk bertemu mereka, lalu beliau memberikan nasihat dan perintah kepada mereka." (HR. Bukhari)

Merujuk pada kitab turost para ulama, dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Imam Ibnu Hajar al-Haitami merinci batasan kondisi kebolehan melihat wajah perempuan, di mana syarat utamanya adalah harus aman dari fitnah (tidak menimbulkan syahwat) dan sebatas kebutuhan mengajar:

(وَنَحْوِهَا) كَالنَّظَرِ لِلتَّعْلِيمِ فِيمَا يَظْهَرُ... حَيْثُ تَعَذَّرَ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، وَبِشَرْطِ أَمْنِ الْفِتْنَةِ، وَأَنْ لَا يَكُونَ هُنَاكَ طَمَعٌ

Artinya:

"(Dan yang seumpamanya) seperti memandang untuk keperluan mengajar sepanjang hal itu jelas dibutuhkan... sekiranya hal tersebut sulit dilakukan dari balik tabir (hijab), dan dengan syarat aman dari fitnah serta tidak ada rasa tamak (keinginan syahwat)."

Kemudian kitab I'anatut Thalibin (Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyati) yang merupakan syarah dari Kitb Fathul Mu'in juga menegaskan mengenai pengecualian hukum memandang karena adanya kebutuhan pengajaran:

وَيُسْتَثْنَى مِنَ التَّحْرِيمِ النَّظَرُ لِلْحَاجَةِ، كَالنَّظَرِ لِلتَّعْلِيمِ وَالْمُعَامَلَةِ وَالشَّهَادَةِ وَالْمُدَاوَاةِ

Artinya:

"Dikecualikan dari keharaman memandang, yaitu memandang karena adanya kebutuhan (hajat), seperti memandang untuk keperluan mengajar (ta'lim), transaksi (muamalah), persaksian, dan pengobatan."

Menyimak beberapa dalil, baik nash, hadits, serta penjelasan para ulama salaf yang diuraikan di atas, maka dalam beberapa hal untuk kebaikan (maqoosidusy syariah) seperti pendidikan dan pengajaran, terdapat unsur pembatasan atau pengecualian dibolehkannya laki-laki memandang wajah perempuan.

Bagaimana realisasinya di majelis-majelis taklim sekarang? Di banyak tempat, masih dijumpai dalam pengajian Islam (taklim), kaum perempuan tidak diberi akses untuk melihat ustadz-nya. Bahkan dari dulu juga sudah berlaku demikian adanya,  terdapat satir/hijab yang memungkinkan perempuan hanya mendengar suara ustadz. Memang beberapa ulama sangat menjunjung tinggi kehati-hatian (ikhtiyat) dalam memandang interaksi percampuran antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat). Namun sebagian pendapat lain, untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah karena ikhtilat, maka cukup ditempatkan satir (penghalang pandangan) antara jamaah laki-laki dan perempuan. 


Wallahu a'lam bishawaab

Intisari diskusi Minggu ini bidang  Peribadatan & Taklim